Tambahkan Teks Tajuk Anda Di Sini
Kebijakan Mahasiswa
1. Kewajiban Umum Mahasiswa sebagai Calon Ilmuwan
- Menjunjung Tinggi Kebenaran: Memegang teguh prinsip-prinsip kebenaran yang diakui kesahihannya dalam setiap aktivitas akademik dan penelitian.
- Kemitraan dalam Menemukan Kebenaran: Mengakui dan menghargai peran kemitraan dan kolaborasi dalam proses penemuan kebenaran ilmiah.
- Integritas Akademik: Mengemban tugas akademik dengan integritas, kejujuran, keadilan, dan kebenaran, menjadikannya sebagai panggilan hati nurani.
- Peningkatan Karir Ilmiah: Membangun karir ilmiah melalui kekuatan penalaran dan moral, serta menumbuhkan semangat kebersamaan dan kolegialitas melalui keteladanan.
- Perkembangan Ilmu Pengetahuan: Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan terbuka terhadap sumber informasi yang sah.
- Kegiatan Terpadu: Memadukan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai visi dan misi sebagai ilmuwan.
2. Kewajiban Mahasiswa dalam Penelitian
- Metode Penelitian: Melakukan penelitian dengan pemikiran yang logis, kritis, cermat, tekun, tangguh, dan sistematis.
- Manfaat Penelitian: Bersikap proaktif dalam melakukan penelitian yang bermanfaat dan berhasil guna bagi masyarakat.
- Kompetensi Penelitian: Melaksanakan penelitian dengan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang memadai sesuai kebutuhan penelitian.
- Etika Penelitian: Mematuhi etika penelitian yang berlaku di bidang ilmu yang diteliti.
- Publikasi Ilmiah: Mematuhi ketentuan publikasi dan diseminasi karya ilmiah sesuai kaidah keilmuan yang berlaku.
3. Kewajiban Mahasiswa dalam Pengabdian kepada Masyarakat
- Jiwa Sosial dan Pelayanan: Mengabdi kepada masyarakat dengan jiwa sosial dan semangat pelayanan tinggi, serta tujuan luhur untuk membantu masyarakat.
- Perubahan Positif: Bersikap proaktif untuk mengubah dan mencegah timbulnya kekeliruan persepsi dalam masyarakat.
- Pertanggungjawaban: Mempertanggungjawabkan sarana dan dana pelayanan masyarakat yang dikelolanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Larangan dalam Menjalankan Kegiatan Akademik
- Plagiarisme: Memalsukan hasil penelitian, mengambil, memanfaatkan, atau menyalin karya orang lain tanpa menyebut sumber asli, termasuk mengakui karya ilmiah orang lain seolah-olah hasil pemikirannya sendiri.
- Kebocoran Rahasia: Membocorkan rahasia kegiatan akademik seperti penemuan atau hasil penelitian yang belum dipublikasikan.
- Penyebaran Informasi Menyesatkan: Menyesatkan pengetahuan pihak lain atau menimbulkan kekeliruan persepsi meskipun dengan alasan yang dianggap penting.
5. Pembelaan dan Rehabilitasi
- Hak Pembelaan: Mahasiswa yang dituduh melanggar Kode Etik dapat membela diri dalam sidang Dewan Penegakan Kode Etik STT Karawang.
- Rehabilitasi Nama Baik: Mahasiswa yang terbukti tidak melanggar Kode Etik akan diberikan rehabilitasi nama baik.
6. Dewan Penegakan Kode Etik
- Proses Pelanggaran: Pelanggaran Kode Etik diproses dan diputuskan oleh Dewan Penegakan Kode Etik STT Karawang.
- Ketentuan Dewan: Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penegakan Kode Etik diatur oleh Surat Keputusan Yayasan.
7. Larangan Umum
- Etika Komunikasi: Berkomunikasi dengan tetap menghormati sopan santun, tata krama, dan etika.
- Kegiatan Tanpa Izin: Mengatasnamakan STT Karawang dalam kegiatan di luar kampus tanpa izin pihak berwenang.
- Kebersihan dan Keindahan Kampus: Merokok, merusak, atau mencemari lingkungan kampus.
- Penampilan dan Perilaku: Berpenampilan yang bertentangan dengan norma susila dan melakukan tindakan pornografi atau pornoaksi.
- Kekerasan dan Pelecehan: Melakukan pelecehan seksual, perkelahian, atau tindakan kekerasan lainnya.
- Penggunaan Atribut: Menyalahgunakan nama, atribut, simbol, logo lembaga untuk kepentingan pribadi atau kelompok tanpa izin.
- Tindakan Ilegal: Membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata tajam, senjata api, bahan peledak, minuman keras, narkotika, atau obat-obatan terlarang.
- Pelanggaran Hukum: Melakukan tindakan yang melanggar hukum atau peraturan yang berlaku.
8. Pelanggaran dan Sanksi
- Tingkat Pelanggaran:
- Pelanggaran Ringan: Tidak menimbulkan kerugian moral dan material, masih dapat dibina oleh pimpinan universitas dan fakultas.
- Pelanggaran Sedang: Menimbulkan kerugian moral dan material, dapat dibina oleh pimpinan universitas dan fakultas.
- Pelanggaran Berat: Menimbulkan kerugian moral dan material, tidak dapat dibina oleh pimpinan universitas dan fakultas.
9. Bentuk Sanksi bagi Pelanggar Kode Etik
- Pelanggaran Ringan: Teguran lisan atau tertulis, pembayaran ganti rugi, pencabutan hak mengikuti kegiatan akademik tertentu.
- Pelanggaran Sedang: Pencabutan hak layanan administrasi atau akademik, skorsing, penangguhan hasil ujian.
- Pelanggaran Berat: Skorsing tanpa batas waktu, penangguhan ijazah, pemberhentian dengan tidak hormat, dilaporkan kepada pihak berwajib.
Dengan menaati kode etik ini, mahasiswa STT Karawang diharapkan dapat menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, kejujuran, dan profesionalisme dalam setiap aktivitas akademik dan kemahasiswaan.